Legislator Dorong Kemenristekdikti Tertibkan Kampus Abal-abal

04-03-2016 / KOMISI X

Anggota Komisi X DPR Jefirstson Riwu Kore mendorong Kemenristekdikti untuk dapat terus menertibkan kampus, khususnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) abal-abal. Pasalnya, keberadaan kampus berizin tak jelas ini telah meresahkan dan merugikan banyak pihak, khususnya mahasiswanya.

 

“Akibat dari kampus abal-abal ini, banyak yang dirugikan, salah satunya anak-anak kita. Kemenristekdikti Jangan berhenti untuk menertibkan. Kita jangan hanya diam,” tegas Jefri, di sela-sela rapat dengan Menrsitekdikti Muhamad Nasir beserta jajaran, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (3/3).

 

Jefri menilai, kampus abal-abal ini masih menjamur di berbagai daerah, tak terkecuali di dapilnya, Nusa Tenggar Timur. Seharusnya, Kemenristekdikti lebih selektif dalam memberikan izin kepada pihak yang ingin mendirikan PTS.

 

“Masih banyak di daerah. Mereka mendirikan kampus di kota besar, kemudian membuka cabang di daerah terpencil. Misalnya buka di Jakarta, kemudian buka cabang di Kupang, lalu buka cabang lagi di Flores,” keluh Jefri.

 

Namun di satu sisi, politisi F-PD itu mengapresiasi kinerja Kemenristekdikti dalam menertibkan kampus abal-abal itu. Menurutnya, sebenarnya syarat yang diberikan Kemenristekdikti untuk mendirikan PTS sudah cukup ketat, namun kadang masih ‘kecolongan’.

 

“Kalau mengenai syarat yang diajukan Kemenristekdikti, sudah cukup baik. Memang harus kita seleksi lebih ketat. Kemenristekdikti jangan ada kompromi terhadap syarat-syarat yang diberikan. Jangan diakal-akalin dan jangan ada kompromi,” tegas Jefri.

 

Dalam kesempatan itu, Jefri juga mendorong Pemerintah juga untuk selalu menertibkan kasus ijazah palsu. Dirinya pun mengapresiasi langkah Menristekdikti yang dulu sudah melakukan penertiban, dan meminta untuk terus dijalankan.

 

Sementara itu dihadapan anggota Komisi X, Menristekdikti M. Nasir menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PTS yang bermasalah atau abal-abal, dan didapatkan hasil bahwa kondisi PTS bermasalah, baik itu dalam proses pembinaan atau non aktif, per Februari 2016 tinggal 21 PTS, dari 243 PTS bermasalah pada September 2015.

 

“Rinciannya, 9 PTS bermasalah terkait hukum di internal yayasan. 12 PTS dalam pembinaan, namun ada kemungkinan ditutup atau dibuka, masih diproses penyelesaiannya di Kopertis. Sementara untuk PTS yang tidak berizin, sudah diproses di Kepolisian,” jelas Nasir. (sf/nt)/foto:azka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Komisi X Apresiasi Penjelasan Rektor UGM terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo
23-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah alumni...
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...